1. Utk tamatan SMA/SMK, D1, D2, D3/Politeknik/Akademi, S1 dsb meningkatkan perkuliahan ke S-1 (Sarjana) atau pindah kekhususan.
2. Utk Penerimaan Mahasiswa Baru di Semester Genap dalam tiap tahunnya, Perkuliahan yang akan dijalankan hanya dari Lulusan D3/Transfer/Pindahan yang Linier saja. Jika tidak Linier maka perkuliahannya ikut Semester Ganjil. Sedangkan bagi Lulusan SMA/SMK/Sederajat perkuliahannya dijalankan di Semester Ganjil.
3. Diperuntukkan tamatan S1/sederajat dari berbagai bidang ilmu meningkatkan pendidikannya ke Program Magister (S2).
Gelombang I = 1 Oktober 2025 - 31 Januari 2026 Gelombang II = 1 Februari - 31 Mei 2026 Gelombang III = 1 Juni - 30 September 2026
Keterangan : jika kapasitas sudah memenuhi maka pendaftaran mhs semester ini langsung ditutup, dan pendaftaran mhs semester selanjutnya langsung dibuka.
Biaya Pendaftaran Mahasiswa Baru = Rp 100.000,-
Pendaftaran Mhs dibuka SETIAP HARI: Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00
Pendaftaran Mhs Baru dapat via (menggunakan) Internet atau via (menggunakan) Pendaftaran Mhs Baru online, Website, SMS dan Whatsapp atau dapat via (menggunakan) POS, Telp, Fax, surat, atau dapat langsung di Kampus UM Surabaya (Sekretariat P2K) atau diwakilkan.
Biaya pendidikannya dibuat sedemikian rupa agar meringankan mahasiswa/i, disebabkan di samping diterapkan fasilitas keuangan (finansial) berupa subsidi, juga diberikan bantuan pinjaman biaya pendidikan tanpa tanggungan serta tanpa bunga, sehingga bisa diangsur per bulan disesuaikan dengan kesanggupan keuangan (finansial) mahasiswa.
"Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka" adalah amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Dan pada Penjelasan UU tersebut ditulis : "Peserta didik dapat belajar sambil bekerja."
Serta atas dasar Konstitusi 45 RI pasal 31 ayat (3) bahwa "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.".
Juga "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan" adalah lafal Konstitusi 1945 RI. Dan "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat." adalah kandungan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional. Walau demikian diantara sebagian warga negara ada sebagian masyarakat yang memiliki waktu luang terbatas (terpenting buruh / karyawan). Demikian juga ada sebagian masyarakat yang mempunyai dana/keuangan terbatas.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut UM Surabaya menyelenggarakan Master Program Sumatera Utara ini, beserta menunaikan Komitmen Sosial. Salah satunya memberikan kesempatan kepada segenap masyarakat tamatan SMA/SMK, D1, D2, D3/Politeknik/Akademi, S-1 (Sarjana) / sederajat, dll-nya, baik yang memiliki waktu luang terbatas demikian juga mempunyai dana/keuangan terbatas, utk meningkatkan perkuliahan (atau pindah prodi) ke program S-1 (Sarjana) atau S-2 pada prodi yang diinginkan, secara patut serta berbobot / mutu berdasarkan keunggulan UM Surabaya.
Agar mudah, disini diberikan akses rute transportasi umum menuju ke arah UM Surabaya serta peta lokasi ke arah kampus UM Surabaya. Tempat kegiatan perkuliahan di kampus Universitas Muhammadiyah Surabaya (Kampus UM Surabaya : Jl. Sutorejo No. 59 Surabaya, Jawa Timur, Indonesia, 60113)
Tamatannya mendapatkan keahlian penguasaan teori yang kuat beserta aplikasinya, serta keahlian profesional dan cara pandang yang lengkap / luas; menaikkan sikap mental kompeten yang berorientasi pd penanganan jalan keluar persoalan mengacu alur berpikir-sistem; bisa menaikkan kajian-kajian teoritis konsepsional terbaru; mempunyai keahlian melakukan berbagai penelitian dasar demikian juga terapan.
Mhs serta tamatan Master Program Sumatera Utara UM Surabaya demikian juga Kelas Reguler UM Surabaya, mendapatkan HAK AKADEMIK, GELAR, serta IJAZAH yang SAMA, dan memperoleh HAK utk menggunakan gelarnya serta utk meningkatkan perkuliahan ke jenjang yang lebih tinggi.
Jika ada hal yang kurang jelas, mohon kiranya langsung ditanyakan ke layanan info 17 jam di atas atau klik"Contact Us" ini.
Melalui situs/informasi ini, mohon bantuan Bapak/Ibu/Sdr utk sudi kiranya turut mendorong/memotivasi keluarga/sahabat/rekan bekerja utk meningkatkan kuliahnya di UM Surabaya - Universitas Muhammadiyah Surabaya, baik melalui Master Program Sumatera Utara demikian juga melalui Kelas Reguler.
Terima kasih, UM Surabaya - Universitas Muhammadiyah Surabaya
Kurikulum berbobot / mutu mengacu thd KURNAS, dan juga mengacu pd perkembangan ilmu, seni, teknologi, serta terhadap perkuliahan utk meningkatkan ke jenjang kuliah yang lebih tinggi dan minat dunia karier.
Tamatan Program Strata Satu / S-1 serta S-2 Master Program Sumatera Utara Universitas Muhammadiyah Surabaya ditargetkan utk menjadi Sarjana (Strata Satu / S-1) serta Magister/Master (S-2) sesuai prodinya, yang dapat menaikkan jati dirinya dgn pembekalan ilmu, teknologi, serta seni, agar bisa memperoleh mengurai dan jawaban masalah beserta menaikkan pengetahuannya.
Ijazah dan Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Master Program Sumatera Utara (P2K) serta Kelas Reguler yaitu SAMA. Dan di dalam Ijazah demikian juga Transkrip tersebut, tidak tertulis apakah Tamatan P2K ataukah Tamatan Perkuliahan Reguler. Karena Master Program Sumatera Utara yaitu Kelas Reguler dgn jadwal perkuliahan serta peserta perkuliahan yang berbeda.
Tamatan dan mhs Master Program Sumatera Utara (P2K) demikian juga Kelas Reguler mendapatkan Hak, Gelar, Ijazah, serta Status yang sama.
Mhs yang Lulus juga dibekali dengan pengetahuan, etika akademik dan profesi, keahlian serta kepandaian mengelola tim/organisasi secara lengkap / luas pada bidang yang berdasarkan bidang ilmunya; keahlian bekerjasama di dalam tim, keahlian memahami pengetahuan terhadap etika, keahlian memahami ilmu disesuaikan dengan bidang keilmuannya, beserta dibekali dengan keahlian mendayagunakan teknologi informasi serta komunikasi utk kebutuhannya. . . . . ➡ lihat semuanya
Mhs (peserta perkuliahan) Kuliah Karyawan (P2K) di UM Surabaya yaitu orang yang sudah kerja demikian juga orang yang belum bekerja.
Para mhs ini senantiasa menyatukan diri serta saling membantu memperoleh mengurai dan jawaban masalah masing-masing. Baik masalah di dalam hal kerja, akademik, dana/keuangan, demikian juga masalah lainnya. Juga dgn tamatannya, memperoleh ikatan yang kuat utk saling membantu sesama tamatan UM Surabaya.
Selama ini mhs yang sudah berkarir, senantiasa bisa menaikkan karir serta penghasilannya selama kuliah. Mereka memiliki pengembangan karir dan pengembangan penghasilan dari sesama mhsnya.
Walau demikian mhs yang belum kerja, akan mendapat pekerjaan dari sesama mhsnya demikian juga tamatannya, terutama sesama mhs yang sudah bekerja (sbg pengurus perusahaan, pegawai, tukang, Polri, pemilik usaha, dll-nya). . . . . ➡ lihat seluruhnya
Jadwal perkuliahannya berbobot / mutu, tidak jenuh, tidak mengganggu jadwal bekerja, dan mhs masih mempunyai waktu luang utk berlibur/istirahat, dll-nya.
Mhs yang lulus juga memperoleh keahlian mendayagunakan teknologi informasi sesuai bidang keilmuannya; bisa menaikkan pengetahuan; cakap dan terampil berdasarkan bidang keilmuannya; bisa memperoleh mengurai dan jawaban masalah secara sistematis dan berlogika, mendayagunakan data atau layanan informasi yang disediakan; dapat menggunakan konsep-konsep utk menerangkan hal-hal yang tidak/kurang jelas; bisa bekerja secara mandiri; sanggup berperan aktif di dalam team kerja.
Seandainya mhs mendapat kewajiban lembur, atau kerja dgn sistem shift (penggeseran waktu), kewajiban kerja ke luar kota/negeri, dll-nya, maka melalui mekanisme tertentu. mhs tersebut dibolehkan tidak ikut serta di kelas/pelajaran utk beberapa pertemuan.
Perkuliahan tetap dapat diikuti dengan baik utk mhs yang di dalam pekerjaannya dituntut bekerja dgn sistem shift (penggeseran waktu), karena sistem penyelenggaraan kuliah yang kompeten dan tetap menjaga bobot / mutu perkuliahan dengan melakukan perpaduan antara Master Program Sumatera Utara dan Kelas Reguler, mhs dapat mengikuti perkuliahan pada program lainnya dengan mekanisme tertentu.
Terpercaya di dalam hal penyelenggaraan Master Program Sumatera Utara, sejak sudah dipatuhinya persyaratan-persyaratan mutlak penyelenggaraan program terkait, yaitu :
Penyelenggaraannya sesuai dengan tuntutan dunia karier (kurikulum, waktu kuliah, dosen, dll-nya).
Penyelenggaraannya sudah sesuai dengan kaidah akademik.
Tamatannya juga sanggup berkomunikasi dengan para pakar pada bidang keahlian yang tidak sama dan mendayagunakan bantuan mereka; bisa mendayagunakan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; sanggup memulai rintisan pembentukan unit wiraswasta disesuaikan dengan rumpun keilmuannya, bisa mengikuti perkembangan baru pada bidang keilmuannya, serta menyelenggarakan penelitian. . . . . ➡ lihat semua
Biaya pendidikan di P2K UM Surabaya bisa diangsur per bulan disesuaikan dengan kesanggupan.
Pada prinsipnya Universitas Muhammadiyah Surabaya yaitu punya masyarakat yang senantiasa menekankan pentingnya bobot / mutu perkuliahannya.
Walau demikian, UM Surabaya sebagai perguruan tinggi pilihan & diakreditasi ini tetap mempunyai Komitmen Sosial. Antara lain membantu mahasiswa/i di dalam membayar biaya pendidikannya dengan memberikan bantuan pinjaman biaya pendidikan tanpa tanggungan serta tanpa bunga, agar biaya pendidikannya bisa diangsur per bulan sesuai kesanggupan mahasiswa.
Di samping itu juga memberikan beasiswa pendidikan tinggi langsung kepada mhs yang benar2 kurang mampu secara secara keuangan (finansial).
Total pembayaran pertama (SPP + SPb + uang jaket) sebesar : Program S1 = Rp 3.400.000 Program S1 FEB = Rp 1.745.000 Program S1 FKIP = Rp 1.360.000 Program S2, PBI & HES = Rp 1.224.000, PI = Rp 1.176.000. SPP = Sumbangan Pendidikan Persemester SPb = Sumbangan Pengembangan
Pembayaran selanjutnya dapat diangsur sesuai kesanggupan. . . . . ➡ tampilkan lengkap
Tagged (tags): master, program, sumatera, utara, perguruan, tinggi, terpercaya, um, surabaya, universitas, muhammadiyah, program sumatera utara, perguruan tinggi, um surabaya, surabaya baik sekali, hukum ekonomi, syariah, s 2 akreditasi, b, sikap, mental, kompeten berorientasi pd, penanganan, p2k, kelas reguler mendapatkan, hak, nya, melalui, mekanisme tertentu mhs, dibolehkan, diangsur, sesuai, kesanggupan 10145